|
RINGKASAN
MATERI
KODE
ETIK KEGURUAN
Untuk memenuhi tugas Profesi
Kependidikan
Yang
Diampu oleh: Heri
Supriyana,
M.Pd.
Oleh
Diah
Ayu Retnaningsih (12144600140)
PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU
PENDIDIKAN
UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA
2013
KODE ETIK GURU
A. Pengertian Kode Etik Guru
Kode etik dapat diartikan sebagai
pola aturan, tata cara, tanda, atau pedoman etis dalam melakukan suatu
kegiatan, pekerjaan, bahkan berperilaku. Kode etik suatu profesi adalah
norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi dalam
melaksanakan tugas profesinya dan dalam mengarungi kehidupannya di masyarakat.
Kode Etik Guru Indonesia dapat
dirumuskan sebagai himpunan nilai-nilai dan norma-norma profesi guru yang
tersusun dengan baik dan sistematik dalam suatu sistem yang utuh dan bulat.
Fungsi Kode Etik Guru Indonesia adalah sebagai landasan moral dan pedoman
tingkah laku setiap guru warga PGRI dalam menunaikan tugas pengabdiannya
sebagai guru, baik di dalam maupun di luar sekolah serta dalam kehidupan
sehari-hari di masyarkat. Dengan demikian, maka Kode Etik Guru Indonesia
merupakan alat yang amat penting untuk pembentukan sikap profesional para
anggota profesi keguruan.
B.
Tujuan Kode Etik
Pada
dasarnya tujuan merumuskan kode etik dalam suatu profesi adalah:
1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para
anggotanya
3. Untuk meningkatkan pengabadian para anggota profesi
4. Untuk meningkatkan mutu profesi
5. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi
6.
Meningkatkan
layanan di atas keuntungan pribadi..
7.
Mempunyai
organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
8.
Menentukan baku
standarnya sendiri.
C.
Kode Etik guru Indonesia
Guru
Indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan
Yang Maha Esa, bangsa dan negara, serta kemanusiaan pada umumnya. Guru
Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setia pada UUD 1945, turut bertanggung
jawab atas terwujudnya cita-cita proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia 17
Agustus 1945. Oleh sebab itu guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan
karyanya dengan berpedoman pada dasar-dasar sebagai berikut:
1. Guru
berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya
yang berjiwa Pancasila.
2. Guru
memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
3. Guru
berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan
bimbingan dan pembinaan.
4. Guru
menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses
belajar mengajar.
5. Guru
memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk
membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
6. Guru
secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan
martabat profesinya.
7. Guru
memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, kesetiakawanan sosial.
8. Guru
secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI, sebagai
sarana perjuangan dan pengabdian.
9. Guru
melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.




Posting Komentar