|
A.
Pengertian Negara Hukum
Negara hukum merupakan terjemahan dari istilah rechstaat atau rule of
law. Reechstaat itu sendiri dapat dikatakan sebagai bentuk perumusan yuridis
dari gagasan konstitusionalisme. Oleh karena itu, konstitusi dan Negara hukum merupakan
dua lembaga yang tidak terpisahkan.
Ada berbagai rumusan mengenai negara hukum. Hal ini terjadi karena
perbedaan asas negara hukum yang dianut atau pun karena kondisi masyarakat dan
waktu perumusan itu dibuat. Negara hukum ialah negara yang segala kegiatan atau
tindakan pemerintah ataupun rakyatnya didasarkan pada hukum untuk mencegah
adanya tindakan sewenang-wenang dari pemerintah (penguasa) dan untuk mengatur
kehidupan masyarakat. Demikian juga rakyat harus tunduk kepada hukum. Apabila tindakannya
melanggar hukum rakyat dapat di minta pertanggung jawaban secara hukum.
Indonesia
adalah negara hukum, hal ini secara normatif dirumuskan dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat (3). Konsekuensi dari
ketentuan ini adalah bahwa setiap sikap, pikiran, perilaku, dan kebijakan
pemerintahan negara dan penduduknya harus didasarkan/sesuai dengan hukum.
Dengan ketentuan demikian dimaksudkan untuk mencegah terjadinya
kesewenang-wenangan dan arogansi kekuasaan. Hukumlah yang memegang kekuasaan
dan memimpin penyelenggaraan negara, sebagaimana konsep nomocratie, yaitu
kekuasaan dijalankan oleh hukum (nomos).
Gagasan negara hukum demikian, tentunya juga harus
didasarkan pada jaminan bahwa hukum itu sendiri dibangun dan ditegakkan menurut
prinsip-prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat. Hukum tidak boleh dibuat,
ditetapkan, ditafsirkan, dan ditegakkan dengan tangan besi atau hanya
didasarkan pada kekuasaan belaka (machtsstaat). Oleh karena itu prinsip negara
hukum Indonesia di dalam penegakkannya tidak boleh mengabaikan
prinsip-prinsip
demokrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar (constitutional
democracy).
B.
Konsep Negara Hukum
1.
Konsep negara hukum bersumber dari
rasio manusia, liberalistic individualistik, humanisme yang antroprosentrik.
Adapun unsur-unsur utama menurut F.J. Stahl terdapat empat unsur dari
negara hukum, yakni :
a. Adanya jaminan terhadap hak asasi manusia
b. Adanya pembagian kekuasaan
c. Pemerintah haruslah berdasarkan peraturan-peraturan
hukum
d. Adanya peradilan administrasi.
2. Konsep rule
of law sumbernya sama dengan konsep rechstaat (negara
hukum). Adapun unsur-unsur utamanya dalam uraian A.V. Dicey mencakup :
a. Supremasi hukum, dalam arti tidak boleh ada kesewenang-wenangan sehingga seseorang hanya boleh dihukum jika
melanggar hukum
b. Kedudukan yang sama di hadapan hukum. Dalil ini
berlaku, baik bagi mereka rakyat kebanyakan maupun pejabat
c. Terjaminnya hak asasi manusia oleh undang-undang serta
keputusan-keputusan pengadilan.
3.
Konsep
Negara Hukum Pancasila
Seperti telah dinyatakan
dalam Penjelasan UUD 1945 bahwa negara Indonesia adalah negara hukum tidak berdasarkan
atas kekuasaan belaka, yang dalam Perubahan UUD 1945 penjelasan bahwa Indonesia merupakan
negara hukum sangatlah bernilai konstitutif kemudian ditegaskan ke dalam Pasal
1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI
Tahun 1945) yang menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Dalam Perubahan UUD 1945
inilah tidak disebutkan lagi bahwa Indonesia menganut konsep Rechtsstaat namun
lebih diterjemahkan kedalam konsep negara hukum.
Yang
menjadi dasar penegasan sumber politik hukum nasional adalah:
1. Pembukaan
dan Pasal-pasal dalam UUD Tahun 1945 memuat tujuan, dasar, cita hukum, dan
norma dasar negara Indonesia yang harus menjadi tujuan dan pijakan dari politik
hukum Indonesia
2. Pembukaan
dan Pasal-pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 mengandung nilai khas yang bersumber
dari pandangan dan budaya bangsa Indonesia yang diwariskan oleh nenek moyang
bangsa Indonesia
Dengan melihat
pada dua parameter tersebut jelas bahwa konsep yang dianut oleh negara hukum
Indonesia sejak zaman kemerdekaan hingga saat ini bukanlah konsep Rechtsstaat
dan bukan pula konsep the Rule of Law, melainkan membentuk suatu konsep negara
hukum baru yang bersumber pada pandangan dan falsafah hidup luhur bangsa
Indonesia. Konsep baru tersebut adalah negara hukum Pancasila sebagai
kristalisasi pandangan dan falsafah hidup yang sarat dengan nilai-nilai etika
dan moral yang luhur bangsa Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan
UUD 1945 dan tersirat di dalam Pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945. Dapat dipahami
bahwa Pancasila merupakan norma dasar negara Indonesia dan juga merupakan cita
hukum negara Indonesia sebagai kerangka keyakinan yang bersifat normatif dan
konstitutif. Bersifat normatif karena berfungsi sebagai pangkal dan prasyarat
ideal yang mendasari setiap hukum positif, dan bersifat konstitutif karena
mengarahkan hukum pada tujuan yang hendak dicapai. Pada tahap selanjutnya
Pancasila menjadi pokok kaidah fundamental negara “staatsfundamentalnorm”
dengan dicantumkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945).
Konsep negara
hukum Pancasila inilah yang menjadi karakteristik utama dan membedakan sistem
hukum Indonesia dengan sistem hukum lainnya, dimana jika dikaitkan dengan
literatur tentang kombinasi antara lebih dari satu pilihan nilai sosial,
disebut sebagai pilihan prismatik yang dalam konteks hukum disebut sebagai
hukum prismatik. Dapat dipahami bahwa negara hukum Pancasila adalah bersifat
prismatik (hukum prismatik). Hukum prismatik adalah hukum yang mengintegrasikan
unsur-unsur baik dari yang terkandung di dalam berbagai hukum (sistem hukum)
sehingga terbentuk suatu hukum yang baru dan utuh.
Adapun karakteristik
dari negara hukum Pancasila adalah sebagai berikut:
a.
Merupakan
suatu negara kekeluargaan
Dalam suatu
negara kekeluargaan terdapat pengakuan terhadap hak-hak individu (termasuk pula
hak milik) atau HAM namun dengan tetap mengutamakan kepentingan nasional
(kepentingan bersama) diatas kepentingan individu tersebut. Hal ini di satu
sisi sejalan dengan nilai sosial masyarakat Indonesia yang bersifat paguyuban,
namun disisi lain juga
sejalan pergeseran masyarakat Indonesia ke arah masyarakat modern yang bersifat
patembayan. Dalam negara hukum Pancasila, diusahakan terciptanya suatu harmoni
dan keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan nasional
(masyarakat) dengan memberikan pada negara kemungkinan untuk melakukan campur
tangan sepanjang diperlukan bagi terciptanya tata kehidupan berbangsa dan
bernegara yang sesuai dengan prinsip-prinsip Pancasila.
Ø Menurut saya, memang benar
karakteristik dari negara hukum pancasila salah satunya adalah negara
kekeluargaan, namun kenyataanya kini nilai kekeluargaan telah hilang dengan
sendirinya, misalnya saja gotong royong. Gotong
royong mendirikan rumah, kerja bakti membersihkan desa, mulai sekarang ini
sudah tidak
pernah kita jumpai dalam masyarakat kita.
Semangat gotong royong masyarakat berkurang, hal ini
disebabkan karena masyarakat sekarang cenderung besifat individualistis,
sehingga ada anggapan pola pikir
sekarang
ini semakin tergeser oleh pola pikir materialis yang mengukur dan menilai
sesuatu berdasarkan nilai material.
b. Merupakan negara hukum yang berkepastian dan berkeadilan
Dengan
sifatnya yang prismatik maka konsep negara hukum Pancasila dalam kegiatan
melaksanakan hukum, baik dalam proses pembentukan maupun pengimplementasiannya
dilakukan dengan memadukan berbagai unsur yang baik yang terkandung dalam
konsep Rechtsstaat maupun the Rule of Law yakni dengan memadukan
antara prinsip kepastian hukum dengan prinsip keadilan, serta konsep dan sistem
hukum lain, misalnya sistem hukum adat dan sistem hukum agama yang hidup di
nusantara ini, sehingga terciptalah suatu prasyarat bahwa kepastian hukum harus
ditegakkan demi menegakkan keadilan dalam masyarakat sesuai dengan
prinsip-prinsip Pancasila.
Ø Menurut saya,
Negara hukum yang berkepastian dan berkeadilan dalam kenyataannya tidaklah benar misalnya
saja kasus seorang pelajar SMKN 3 Palu, Sulawesi Tengah
yang berinisial AAL di dakwa Jaksa Naseh melakukan tindak pidana sebagaimana
pasal 362 KUHP Pidana tentang pencurian dan dituntut 5 tahun penjara hanya
karena AAL mencuri sandal jepit bermerek, milik Brigadir Polisi Satu Ahmad Rusdi Harahap dari kos-kosannya pada November
2010 lalu seharga Rp.30.000 ribu saja. Bandingkan saja dengan Eddie Widiono, mantan
Direktur Utama PT PLN yang korupsi dan merugikan negara sebesar 46 Milyar,
hanya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Hukuman ini tidak sebanding antara pencuri sandal
seharga 30 ribu dengan hukuman pencuri uang rakyat senilai puluhan bahkan ratusan
milyar rupiah. Perlakuan oknum penegak hukum
dirasakan tidak adil. Seharusnya
para penegak hukum mempunyai prinsip kemanusiaan dan bukan hanya menjalankan hukum
secara positifistik. Inilah dinamika hukum di Indonesia, yang menang adalah
yang mempunyai kekuasaan, yang mempunyai uang banyak, dan yang mempunyai
kekuatan. Mereka pasti aman dari gangguan hukum walaupun aturan negara
dilanggar.
c. Merupakan religious nation
state
Dengan melihat
pada hubungan antara negara dan agama maka konsep negara hukum Pancasila
tidaklah menganut sekulerisme tetapi juga bukanlah sebuah negara agama seperti
dalam teokrasi dan dalam konsep Nomokrasi Islam. Konsep negara hukum Pancasila
yang merupakan sebuah konsep negara yang berketuhanan. Berketuhanan adalah
dalam arti bahwa kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia didasarkan atas
kepercayaan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, dengan begitu maka terbukalah suatu
kebebasan bagi warga negara untuk memeluk agama dan kepercayaan sesuai
keyakinan masing-masing. Konsekuensi logis dari pilihan prismatik ini adalah
bahwa atheisme dan juga komunisme dilarang karena telah mengesampingkan
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Ø Menurut saya,
memang benar karakteristik dari negara hukum pancasila merupakan religious nation state. Akan
tetapi walaupun di Indonesia Pancasila sebagai landasan ideologis negara, pada
sila pertama telah menentukan bahwa Negara Indonesia
adalah berlandaskan pada Ketuhanan Yang Maha Esa. Selanjutnya, dalam butir pertama sila pertama Pancasila dinyatakan: Percaya
dan Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan
masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Artinya,
memang secara ideologi, setiap warga negara Indonesia percaya dan takwa kepada
Tuhan YME dan memeluk suatu agama.
Namun, pada praktiknya memang ditemui adanya
warga negara Indonesia yang tidak mempercayai atau tidak memeluk suatu agama
tertentu (ateis). Dan memang belum ada satu peraturan perundang-undangan yang
secara tegas melarang dan menentukan sanksi bagi seseorang yang menganut
ateisme. Akan tetapi, dengan seseorang menganut ateisme, akan memberikan dampak
pada hak-hak orang tersebut di mata hukum.
d. Memadukan hukum sebagai
sarana perubahan masyarakat dan hukum sebagai cermin budaya masyarakat
Dengan memadukan
kedua konsep ini negara hukum Pancasila mencoba untuk memelihara dan
mencerminkan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat (living law)
sekaligus melakukan positivisasi terhadap living law tersebut untuk
mendorong dan mengarahkan masyarakat pada perkembangan dan kemajuan yang sesuai
dengan prinsip-prinsip Pancasila.
e. Basis
pembuatan dan pembentukan hukum nasional haruslah didasarkan pada prinsip hukum
yang bersifat netral dan universal
Dalam pengertian
bahwa harus memenuhi persyaratan utama yaitu Pancasila sebagai perekat dan
pemersatu : berlandaskan nilai yang dapat diterima oleh semua kepentingan dan
tidak mengistimewakan kelompok atau golongan tertentu, mengutamakan prinsip
gotong royong dan toleransi, serta adanya kesamaan visi-misi, tujuan dan
orientasi yang sama disertai dengan saling percaya.
Kesimpulan
:
1. Indonesia
bukanlah penganut konsep negara hukum recstaat, the rule of law, maupun konsep
negara hukum nomokrasi islam, akan tetapi indonesia memiliki konsep negara
hukum tersendiri, yaitu konsep negara
Hukum Pancasila yang bersumber pada pandangan dan falsafah hidup luhur bangsa
Indonesia .
2. Konsep
negara hukum pancasila adalah suatu sistem hukum yang di bangun berdasarka
asas-asas dan kaidah-kaidah yang terkandung dan atau tercermin dari nilai-nilai
yang ada dalam Pancasila sebagai dasar kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara yang mengbhendaki adanya keseimbangan antara kepentingan duniawi dan
akhirat, keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan umum atau
masyarakat banyak, serta keseimbangan dalam kehidupan dan hubungan antara lembaga-lembaga
negara dengan masyarakatnya.
3. Dalam
konteks kekhasan cita hukum NKRI sebagai negara hukum yang berdasarkan
Pancasila, tentunya mempunyai maksud dan tujuan tertentu, yaitu untuk
mewujudkan tatakehidupan negara dan bangsa yang tentram, aman, sejahtera, dan
tertib. Dimana kedudukan hukum warga negara dalam masyarakat dijamin, sehingga
tercapai keserasian, keseimbangan, dan keselarasan antara kepentingan
perorangan dan kepentingan masyarakat.
Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa konsep yang dianut
oleh negara hukum Indonesia sejak zaman kemerdekaan hingga saat ini adalah
konsep negara Hukum Pancasila yang bersumber pada pandangan dan falsafah hidup
luhur bangsa Indonesia. Dengan didasarkan pada prinsip-prinsip Pancasila yang
bersifat prismatik inilah maka diharapkan lahir sebuah sistem hukum nasional
Indonesia yang seutuhnya sehingga dapat mewujudkan tujuan negara Indonesia
sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.
Sebagai sumber dari segala hukum atau sebagai
sumber tertib hukum Indonesia maka Setiap produk hukum harus bersumber
dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Pancasila tercantum dalam
ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945, kemudian dijelmakan atau
dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana
kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikongkritisasikan atau dijabarkan
dari UUD1945, serta hukum positif lainnya. Pancasila sebagai dasar
filsafat negara, pandangan hidup bangsa serta idiologi bangsa dan negara,
bukanlah hanya untuk sebuah rangkaian kata- kata yang indah namun semua itu
harus kita wujudkan dan di aktualisasikan di dalam berbagai bidang dalam
kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
C.
Unsur-unsur
Negara Hukum
Unsur-unsur
Negara hukum menurut symposium mengenai Negara hukum yang pernah diadakan di
Jakarta tahun 1996 (Orde Baru) yaitu sebagai berikut:
1. Pengakuan
dan perlindungan hak-hak asasi manusia yang mengandung persamaan dalam bidang
politik, hukum,
sosial, ekonomi dan
kebudayaan.
Instrumen
Hukum :
·
Pasal 27 ayat 1-3 : Mengatur tentang
Kedudukan warga negara, Penghidupan, dan pembelaan terhadap negara.
- Pasal 28A : Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
- Pasal 28B
·
Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan
keturunan melalui perkawinan yang sah.
·
Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan
berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
·
Pasal 28C
·
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya
dan demi kese-jahteraan umat manusia.
·
Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk mem-bangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya.
·
Pasal 28D
·
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
·
Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
·
Setiap warga negara berhak
memperoleh kesem-patan yang sama dalam
pemerintahan.
·
Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
·
Pasal 28E
·
Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut
agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih
kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya,
serta berhak kembali.
·
Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini keper-cayaan,
menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
·
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat.
·
Pasal 28F
·
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak
untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan
informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
·
Pasal 28G
·
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak
atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak
berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
·
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau
perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka
politik dari negara lain.
·
Pasal 28H
·
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,
bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta
berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
·
Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus
untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan
keadilan.
·
Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan
pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
·
Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik
tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
·
Pasal 28I
·
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemer-dekaan
pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk
diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas
dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apa pun.
·
Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat
diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
·
Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati
selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
·
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi
manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
·
Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai
dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia
dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
·
Pasal 28J
·
Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain
dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
·
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud
semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan
orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan
moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat
demokratis.
·
Pasal 29 ayat 2 : Mengatur tentang kebebasan atau hak
untuk memeluk agama (kepercayaan )
- Pasal 30 ayat 1-5 : Mengatur tentang Kewajiban membela negara, Usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya, Kepolisian Indonesia dan tugasnya, Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
- Pasal 31 ayat 1-5 : Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak, kewajiban belajar, Sistem Pendidikan Nasional, dan peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan
- Pasal 33 ayat 1-5 : Mengatur tentang pengertian perekonomian, Pemanfaatan SDA, dan Prinsip Perekonomian Nasional.
·
Pasal 34 ayat 1-4 : Mengatur tentang Perlindungan
terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara
·
Keppres Nomor
36 Tahun 1990 Pengesahan Convention on the Rights of the Child (Konvensi
tentang Hak-hak Anak)
·
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (HAM)
Ø Contoh kasus pelanggaran HAM Pasal 28A yaitu penembakan di
Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cebongan, Sleman, Sabtu 23 Maret 2013, yang
menewaskan empat orang tahanan.
Menurut saya,
peristiwa yang terjadi di LP Cebongan itu merupakan pelanggaran Hak Asasi
Manusia yang berat, karena hak untuk hidup, dan keamanan
dirasakan tidak diberikan. Memang benar, keempat tahanan yang di tembak itu
bersalah melakukan tindak kejahatan yaitu membunuh. Namun, untuk membalas
kesalahan mereka bukan berarti harus dibalas dibunuh juga tetapi hukum yang
akan memprosesnya.
2. Peradilan
yang bebas dan tidak memihak serta tidak dipengaruhi oleh sesuatu kekuasaan
atau kekuatan apapun
Pasal 24-25, di mana Kekuasaan kehakiman merupakan
kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum
dan keadilan. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum,lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan
peradilan tata usaha negara, dan oleh Mahkamah Konstitusi.
Ø
Contoh
kasus pelanggaran yaitu seorang pelajar SMKN 3 Palu, Sulawesi Tengah yang
berinisial AAL di dakwa Jaksa Naseh melakukan tindak pidana sebagaimana pasal
362 KUHP Pidana tentang pencurian dan dituntut 5 tahun penjara hanya karena AAL
mencuri sandal jepit bermerek, milik Brigadir Polisi Satu Ahmad Rusdi Harahap dari kos-kosannya pada November 2010
lalu seharga Rp.30.000
ribu
saja. Bandingkan saja dengan Eddie Widiono, mantan Direktur Utama PT PLN yang korupsi dan
merugikan negara sebesar 46 Milyar, hanya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
Menurut saya, hukuman ini tidak sebanding antara pencuri sandal seharga 30 ribu dengan hukuman pencuri uang rakyat senilai puluhan bahkan ratusan
milyar rupiah. Perlakuan oknum penegak hukum dirasakan tidak adil. Seharusnya
para penegak hukum mempunyai prinsip kemanusiaan dan bukan hanya menjalankan
hukum secara positifistik. Inilah dinamika hukum di Indonesia, yang menang adalah
yang mempunyai kekuasaan, yang mempunyai uang banyak, dan yang mempunyai
kekuatan. Mereka pasti aman dari gangguan hukum walaupun aturan negara
dilanggar.
3. Adanya
pembatasan kekuasaan
Sebagaimana
yang diatur dalam UUD 1945, tentang :
a. Batasan kekuasaan MPR
Terdapat dalam pasal 2 dan 3, di mana diketahui bahwa MPR terdiri atas
anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilu dan diatur lebih lanjut
dengan undang-undang. MPR memiliki wewenang mengubah dan menetapkan UUD,
melantik Presiden/Wakil Presiden, memberhentikan Presiden dan/atau Wakil
Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.
b. Batasan Kekuasaan Pemerintahan Negara
Terdapat dalam pasal 4-16, dimana Kekuasaan pemerintahan menurut UUD
dipegang oleh presiden. Dalam menjalankan kewajibannyanya presiden dibantu oleh
Wakil Presiden. Presiden dan/atau Wakil Presiden memegang jabatan selama lima
tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya
untuk satu kali masa jabatan. Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan
dalam masa jabatannya oleh MPR atau atas usul DPR, baik apabila terbukti telah
melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi,
penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila
terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Presiden
mempunyai hak untuk mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR dan
menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagimana
mestinya. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan
Laut dan Angkatan Udara, maka atas persetujuan DPR, Presiden mempunyai
werwenang untuk menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan
negara lain. (Pasal 10 dan 11 ayat 1).
·
Pasal 13, Presiden mengangkat duta
dan konsul. Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan DPR. Presiden
menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
·
Pasal 14, Presiden memberi grasi dan
rehabilitasi dengan pertimbangan MA, sementara dalam memberi amnesti dan
abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
·
Pasal 15, Presiden memberi gelar,
tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.
·
Pasal 16, Presiden membentuk suatu
dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada
Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.
c. Batasan Kekuasaan DPR
Pasal 19-22, di mana Anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum. DPR memegang
kekuasaan membentuk undang-undang dan memiliki fungsi legislasi, fungsi
anggaran, dan fungsi pengawasan. Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang
diatur dalam pasal-pasal UUD ini, DPR mempunyai hak interpelasi, hak angket,
dan hak menyatakan pendapat. Selain itu DPR juga mempunyai hak mengajukan
pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas.
Ø Contoh kasus pelanggaran yaitu Kasus suap APBN Batam yang dilakukan oleh Sofyan
Usman, anggota DPR periode 1999-2004, tersangka kasus suap cek pelawat DGS BI,
terbukti menerima Mandiri Traveller's Cheque (MTC) terkait persetujuan anggaran
APBN bagi Otorita Batam tahun 2004-2005. Terdakwa juga menyetujui alokasi
anggaran sebesar Rp 10 miliar untuk APBNP Otorita Batam tahun 2004 dan mengusulkan
pada rapat panja DPR agar anggaran APBNP Rp 10 miliar untuk Otorita Batam tidak
diganggu gugat. Sofyan ditetapkan sebagai
tersangka pada 10 November 2010 silam. Dia diduga menerima suap dalam pengadaan
Damkar di Otorita Batam pada tahun 2004 sebesar 1 miliar. Sofyan meminta kepada
pihak Otorita Batam Rp 150 juta untuk membangun masjid di komplek DPR, Cakung.
Menurut saya, DPR memiliki fungsi anggaran yaitu Menetapkan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan
DPD. Namun didalam kenyataanya malah adanya kasus suap
menyuap di dalam APBN.
d. Batasan Kekuasaan Kehakiman
Pasal 24-25, dimana Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka
untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada
di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh
Mahkamah Konstitusi.
·
Pasal 24A
MA berwenang
mengadili pada tingkat kasasi, menguji pada tingkat kasasi, menguji peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai
wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
·
Pasal 24B
Komisi Yudisial
bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan
mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
·
Pasal 24C
Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD, memutus
sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus
perselisihan tentang hasil pemilu.
4. Asas
legalitas
Asas
legalitas menghendaki bahwa suatu perbuatan dapat dinyatakan sebagai suatu
tindak pidana apabila terlebih dahulu ada perundang-undangan yang menyatakan
bahwa perbuatan itu sebagai tindak pidana. Asas legalitas ini diatur pula dalam
pasal 6 ayat 1 UU no. 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyebutkan
bahwatidak seorang pun dapat dihadapkan didepan pengadilan selain dari pada
yang ditentukan undang-undang. Begitu juga dalam UUD45 amandemen II Pasal
28 ayat 1 yang menyebutkan bahwa "hak untuk hidup...dan hak untuk tidak
dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang
tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
Dalam
setiap Negara Hukum, dipersyaratkan berlakunya asas legalitas dalam segala
bentuknya , yaitu bahwa segala tindakan pemerintahan harus didasarkan atas
peraturan perundang-undangan yang sah dan tertulis. Peraturan
perundang-undangan tertulis tersebut harus ada dan berlaku lebih dulu atau
mendahului tindakan atau perbuatan administrasi yang dilakukan. Dengan
demikian, setiap perbuatan atau tindakan administrasi harus didasarkan atas
aturan atau ‘rules and procedures’ (regels).
Hal
ini dirumuskan dalam pasal 1 ayat (1) KUHP
“Tidak
ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana kalau hal itu terlebih
dahulu belum dinyatakan dalam suatu aturan undang-undang”.
Ø Contoh
kasus pelanggaran Asas Legalitas yaitu Permasalahan Rafi Ahmad, sebagai tersangka kasus
dugaan narkoba. Namun Alat
bukti tidak sesuai dengan alasan ketentuan umum pasal 1 ayat 1 bahwa narkotika
adalah tanaman atau bukan tanaman baik sintetis atau bukan. Penyebutan pasal
menganut pengertian narkotik golongan 1 telah diatur. 14 butir metilon tidak
dapat dikategorikan narkotika karena tidak tercantum dalam UU antinarkotik,
tidak sebagai golongan satu. Sampai saat ini, belum ada satu pun ketentuan
perundang-undangan bahwa metilon adalah narkotika. Jadi pasal 1 ayat 1 KUHP
pemohon tidak tidak di kategorikan
pemakai.
Menurut saya, mengenai kasus Rafi Ahmad, hal yang perlu diperhatikan ialah pihak
BNN telah melakukan rangkaian tindakan penyidikan yang sewenang-wenang, dan
sangat bertentangan dengan peraturan
hukum.
Kesimpulan:
Berdasarkan penjelasan diatas, secara
teoritis Indonesia memang sudah memenuhi unsur-unsur negara hukum, namun
berdasakan prakteknya/kenyataannya penegakan hukum di Indonesia belum
berjalan(belum menjalankan unsur-unsur negara hukum), unsur-unsur negara hukum
tersebut baru dapat ditegakkan
apabila para penyeleggara negara berperilaku demokrat, egaliter dan manusiawi yang dijiwai
oleh nilai-nilai ideology pancasila, artinya belum
tegaknya supremasi hukum bukan pada
konsepsi negara hukumnya, bukan konsepsi dasar ideology negara pancasila
yang tidak bisa memenuhi tantangan zaman, tetapi terletak
pada praktek penyelenggara negara di semua bidang yang telah meninggalkan
unsur-unsur ditanamkan oleh UUD 1945, yaitu semangat penyelenggara
negara.
Hal itu terbukti masih maraknya kasus
KKN(Korupsi Kolusi Nepotisme) dimana-mana, sehingga Pengakuan dan perlindungan
hak-hak asasi masih terabaikan, Peradilan di Indonesia masih banyak yang berat
sebelah, jika ada dua pihak yang bersengketa maka pihak yang mempunyai uang
banyak maka dia yang dimenangkan, entah dia yang menang itu benar atau salah,
dan lain-lain.



Posting Komentar