skip to main | skip to sidebar

counter

Pages

  • Beranda
  • Profil
  • Album Foto
  • Keterampilan Berbahasa

Gudang Baca

Tugas PKN 2

13.22 | Publish by Unknown




A.      Pengertian Negara Hukum
      Negara hukum merupakan terjemahan dari istilah rechstaat atau rule of law. Reechstaat itu sendiri dapat dikatakan sebagai bentuk perumusan yuridis dari gagasan konstitusionalisme. Oleh karena itu, konstitusi dan Negara hukum merupakan dua lembaga yang tidak terpisahkan.
     Ada berbagai rumusan mengenai negara hukum. Hal ini terjadi karena perbedaan asas negara hukum yang dianut atau pun karena kondisi masyarakat dan waktu perumusan itu dibuat. Negara hukum ialah negara yang segala kegiatan atau tindakan pemerintah ataupun rakyatnya didasarkan pada hukum untuk mencegah adanya tindakan sewenang-wenang dari pemerintah (penguasa) dan untuk mengatur kehidupan masyarakat. Demikian juga rakyat harus tunduk kepada hukum. Apabila tindakannya melanggar hukum rakyat dapat di minta pertanggung jawaban secara hukum.
      Indonesia adalah negara hukum, hal ini secara normatif dirumuskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat (3). Konsekuensi dari ketentuan ini adalah bahwa setiap sikap, pikiran, perilaku, dan kebijakan pemerintahan negara dan penduduknya harus didasarkan/sesuai dengan hukum. Dengan ketentuan demikian dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kesewenang-wenangan dan arogansi kekuasaan. Hukumlah yang memegang kekuasaan dan memimpin penyelenggaraan negara, sebagaimana konsep nomocratie, yaitu kekuasaan dijalankan oleh hukum (nomos).
Gagasan negara hukum demikian, tentunya juga harus didasarkan pada jaminan bahwa hukum itu sendiri dibangun dan ditegakkan menurut prinsip-prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat. Hukum tidak boleh dibuat, ditetapkan, ditafsirkan, dan ditegakkan dengan tangan besi atau hanya didasarkan pada kekuasaan belaka (machtsstaat). Oleh karena itu prinsip negara hukum Indonesia di dalam penegakkannya tidak boleh mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar (constitutional democracy).
B.       Konsep Negara Hukum
1.      Konsep negara hukum bersumber dari rasio manusia, liberalistic individualistik, humanisme yang antroprosentrik.
Adapun unsur-unsur utama menurut F.J. Stahl terdapat empat unsur dari negara hukum, yakni :
a.    Adanya jaminan terhadap hak asasi manusia
b.   Adanya pembagian kekuasaan
c.    Pemerintah haruslah berdasarkan peraturan-peraturan hukum
d.   Adanya peradilan administrasi.
2.      Konsep rule of law sumbernya sama dengan konsep rechstaat (negara hukum). Adapun unsur-unsur utamanya dalam uraian A.V. Dicey mencakup :
a.    Supremasi hukum, dalam arti tidak boleh ada kesewenang-wenangan sehingga seseorang hanya boleh dihukum jika melanggar hukum
b.   Kedudukan yang sama di hadapan hukum. Dalil ini berlaku, baik bagi mereka rakyat kebanyakan maupun pejabat
c.    Terjaminnya hak asasi manusia oleh undang-undang serta keputusan-keputusan pengadilan.
3.      Konsep Negara Hukum Pancasila
    Seperti telah dinyatakan dalam Penjelasan UUD 1945 bahwa negara Indonesia adalah negara hukum tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka, yang dalam Perubahan UUD 1945 penjelasan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sangatlah bernilai konstitutif kemudian ditegaskan ke dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) yang menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah  negara hukum”. Dalam Perubahan UUD 1945 inilah tidak disebutkan lagi bahwa Indonesia menganut konsep Rechtsstaat namun lebih diterjemahkan kedalam konsep negara hukum.
Yang menjadi dasar penegasan sumber politik hukum nasional adalah:
1.   Pembukaan dan Pasal-pasal dalam UUD Tahun 1945 memuat tujuan, dasar, cita hukum, dan norma dasar negara Indonesia yang harus menjadi tujuan dan pijakan dari politik hukum Indonesia
2.   Pembukaan dan Pasal-pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 mengandung nilai khas yang bersumber dari pandangan dan budaya bangsa Indonesia yang diwariskan oleh nenek moyang bangsa Indonesia
       Dengan melihat pada dua parameter tersebut jelas bahwa konsep yang dianut oleh negara hukum Indonesia sejak zaman kemerdekaan hingga saat ini bukanlah konsep Rechtsstaat dan bukan pula konsep the Rule of Law, melainkan membentuk suatu konsep negara hukum baru yang bersumber pada pandangan dan falsafah hidup luhur bangsa Indonesia. Konsep baru tersebut adalah negara hukum Pancasila sebagai kristalisasi pandangan dan falsafah hidup yang sarat dengan nilai-nilai etika dan moral yang luhur bangsa Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dan tersirat di dalam Pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945. Dapat dipahami bahwa Pancasila merupakan norma dasar negara Indonesia dan juga merupakan cita hukum negara Indonesia sebagai kerangka keyakinan yang bersifat normatif dan konstitutif. Bersifat normatif karena berfungsi sebagai pangkal dan prasyarat ideal yang mendasari setiap hukum positif, dan bersifat konstitutif karena mengarahkan hukum pada tujuan yang hendak dicapai. Pada tahap selanjutnya Pancasila menjadi pokok kaidah fundamental negara “staatsfundamentalnorm” dengan dicantumkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945).
     Konsep negara hukum Pancasila inilah yang menjadi karakteristik utama dan membedakan sistem hukum Indonesia dengan sistem hukum lainnya, dimana jika dikaitkan dengan literatur tentang kombinasi antara lebih dari satu pilihan nilai sosial, disebut sebagai pilihan prismatik yang dalam konteks hukum disebut sebagai hukum prismatik. Dapat dipahami bahwa negara hukum Pancasila adalah bersifat prismatik (hukum prismatik). Hukum prismatik adalah hukum yang mengintegrasikan unsur-unsur baik dari yang terkandung di dalam berbagai hukum (sistem hukum) sehingga terbentuk suatu hukum yang baru dan utuh.
Adapun karakteristik dari negara hukum Pancasila adalah sebagai berikut:
a.      Merupakan suatu negara kekeluargaan
      Dalam suatu negara kekeluargaan terdapat pengakuan terhadap hak-hak individu (termasuk pula hak milik) atau HAM namun dengan tetap mengutamakan kepentingan nasional (kepentingan bersama) diatas kepentingan individu tersebut. Hal ini di satu sisi sejalan dengan nilai sosial masyarakat Indonesia yang bersifat paguyuban, namun disisi lain juga sejalan pergeseran masyarakat Indonesia ke arah masyarakat modern yang bersifat patembayan. Dalam negara hukum Pancasila, diusahakan terciptanya suatu harmoni dan keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan nasional (masyarakat) dengan memberikan pada negara kemungkinan untuk melakukan campur tangan sepanjang diperlukan bagi terciptanya tata kehidupan berbangsa dan bernegara yang sesuai dengan prinsip-prinsip Pancasila.
Ø  Menurut saya, memang benar karakteristik dari negara hukum pancasila salah satunya adalah negara kekeluargaan, namun kenyataanya kini nilai kekeluargaan telah hilang dengan sendirinya, misalnya saja gotong royong. Gotong royong mendirikan rumah, kerja bakti membersihkan desa, mulai sekarang ini sudah tidak pernah kita jumpai dalam masyarakat kita. Semangat gotong royong masyarakat berkurang, hal ini disebabkan karena masyarakat sekarang cenderung besifat individualistis, sehingga ada anggapan pola pikir sekarang ini semakin tergeser oleh pola pikir materialis yang mengukur dan menilai sesuatu berdasarkan nilai material.
b.      Merupakan negara hukum yang berkepastian dan berkeadilan
      Dengan sifatnya yang prismatik maka konsep negara hukum Pancasila dalam kegiatan melaksanakan hukum, baik dalam proses pembentukan maupun pengimplementasiannya dilakukan dengan memadukan berbagai unsur yang baik yang terkandung dalam konsep Rechtsstaat maupun the Rule of Law yakni dengan memadukan antara prinsip kepastian hukum dengan prinsip keadilan, serta konsep dan sistem hukum lain, misalnya sistem hukum adat dan sistem hukum agama yang hidup di nusantara ini, sehingga terciptalah suatu prasyarat bahwa kepastian hukum harus ditegakkan demi menegakkan keadilan dalam masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip Pancasila.
Ø  Menurut saya,  Negara hukum yang berkepastian dan berkeadilan dalam kenyataannya tidaklah benar misalnya saja kasus seorang pelajar SMKN 3 Palu, Sulawesi Tengah yang berinisial AAL di dakwa Jaksa Naseh melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 362 KUHP Pidana tentang pencurian dan dituntut 5 tahun penjara hanya karena AAL mencuri sandal jepit bermerek, milik Brigadir Polisi Satu Ahmad Rusdi Harahap dari kos-kosannya pada November 2010 lalu seharga Rp.30.000 ribu saja. Bandingkan saja dengan Eddie Widiono, mantan Direktur Utama PT PLN yang korupsi dan merugikan negara sebesar 46 Milyar, hanya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Hukuman ini tidak sebanding antara pencuri sandal seharga 30 ribu dengan hukuman pencuri uang rakyat senilai puluhan bahkan ratusan milyar rupiah. Perlakuan oknum penegak hukum dirasakan tidak adil. Seharusnya para penegak hukum mempunyai prinsip kemanusiaan dan bukan hanya menjalankan hukum secara positifistik. Inilah dinamika hukum di Indonesia, yang menang adalah yang mempunyai kekuasaan, yang mempunyai uang banyak, dan yang mempunyai kekuatan. Mereka pasti aman dari gangguan hukum walaupun aturan negara dilanggar.
c.       Merupakan religious nation state
     Dengan melihat pada hubungan antara negara dan agama maka konsep negara hukum Pancasila tidaklah menganut sekulerisme tetapi juga bukanlah sebuah negara agama seperti dalam teokrasi dan dalam konsep Nomokrasi Islam. Konsep negara hukum Pancasila yang merupakan sebuah konsep negara yang berketuhanan. Berketuhanan adalah dalam arti bahwa kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia didasarkan atas kepercayaan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, dengan begitu maka terbukalah suatu kebebasan bagi warga negara untuk memeluk agama dan kepercayaan sesuai keyakinan masing-masing. Konsekuensi logis dari pilihan prismatik ini adalah bahwa atheisme dan juga komunisme dilarang karena telah mengesampingkan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Ø  Menurut saya, memang benar karakteristik dari negara hukum pancasila merupakan religious nation state. Akan tetapi walaupun di Indonesia Pancasila sebagai landasan ideologis negara, pada sila pertama telah menentukan bahwa  Negara Indonesia adalah berlandaskan pada Ketuhanan Yang Maha Esa. Selanjutnya, dalam butir pertama sila pertama Pancasila dinyatakan: Percaya dan Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Artinya, memang secara ideologi, setiap warga negara Indonesia percaya dan takwa kepada Tuhan YME dan memeluk suatu agama.
Namun, pada praktiknya memang ditemui adanya warga negara Indonesia yang tidak mempercayai atau tidak memeluk suatu agama tertentu (ateis). Dan memang belum ada satu peraturan perundang-undangan yang secara tegas melarang dan menentukan sanksi bagi seseorang yang menganut ateisme. Akan tetapi, dengan seseorang menganut ateisme, akan memberikan dampak pada hak-hak orang tersebut di mata hukum.
d.      Memadukan hukum sebagai sarana perubahan masyarakat dan hukum sebagai cermin budaya masyarakat
     Dengan memadukan kedua konsep ini negara hukum Pancasila mencoba untuk memelihara dan mencerminkan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat (living law) sekaligus melakukan positivisasi terhadap living law tersebut untuk mendorong dan mengarahkan masyarakat pada perkembangan dan kemajuan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Pancasila.
e.       Basis pembuatan dan pembentukan hukum nasional haruslah didasarkan pada prinsip hukum yang bersifat netral dan universal
      Dalam pengertian bahwa harus memenuhi persyaratan utama yaitu Pancasila sebagai perekat dan pemersatu : berlandaskan nilai yang dapat diterima oleh semua kepentingan dan tidak mengistimewakan kelompok atau golongan tertentu, mengutamakan prinsip gotong royong dan toleransi, serta adanya kesamaan visi-misi, tujuan dan orientasi yang sama disertai dengan saling percaya.

Kesimpulan :
1.      Indonesia bukanlah penganut konsep negara hukum recstaat, the rule of law, maupun konsep negara hukum nomokrasi islam, akan tetapi indonesia memiliki konsep negara hukum  tersendiri, yaitu konsep negara Hukum Pancasila yang bersumber pada pandangan dan falsafah hidup luhur bangsa Indonesia  .
2.      Konsep negara hukum pancasila adalah suatu sistem hukum yang di bangun berdasarka asas-asas dan kaidah-kaidah yang terkandung dan atau tercermin dari nilai-nilai yang ada dalam Pancasila sebagai dasar kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang mengbhendaki adanya keseimbangan antara kepentingan duniawi dan akhirat, keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan umum atau masyarakat banyak, serta keseimbangan dalam kehidupan dan hubungan antara lembaga-lembaga negara dengan masyarakatnya.
3.      Dalam konteks kekhasan cita hukum NKRI sebagai negara hukum yang berdasarkan Pancasila, tentunya mempunyai maksud dan tujuan tertentu, yaitu untuk mewujudkan tatakehidupan negara dan bangsa yang tentram, aman, sejahtera, dan tertib. Dimana kedudukan hukum warga negara dalam masyarakat dijamin, sehingga tercapai keserasian, keseimbangan, dan keselarasan antara kepentingan perorangan dan kepentingan masyarakat.
      Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa konsep yang dianut oleh negara hukum Indonesia sejak zaman kemerdekaan hingga saat ini adalah konsep negara Hukum Pancasila yang bersumber pada pandangan dan falsafah hidup luhur bangsa Indonesia. Dengan didasarkan pada prinsip-prinsip Pancasila yang bersifat prismatik inilah maka diharapkan lahir sebuah sistem hukum nasional Indonesia yang seutuhnya sehingga dapat mewujudkan tujuan negara Indonesia sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.
      Sebagai sumber dari segala hukum atau sebagai sumber tertib hukum Indonesia maka  Setiap produk hukum harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikongkritisasikan atau dijabarkan dari UUD1945, serta hukum positif lainnya. Pancasila sebagai dasar filsafat negara, pandangan hidup bangsa serta idiologi bangsa dan negara, bukanlah hanya untuk sebuah rangkaian kata- kata yang indah namun semua itu harus kita wujudkan dan di aktualisasikan di dalam berbagai bidang dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 

C.       Unsur-unsur Negara Hukum
      Unsur-unsur Negara hukum menurut symposium mengenai Negara hukum yang pernah diadakan di Jakarta tahun 1996 (Orde Baru) yaitu sebagai berikut:
1.      Pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi dan kebudayaan.
Instrumen Hukum :
·         Pasal 27 ayat 1-3 : Mengatur tentang Kedudukan warga negara, Penghidupan, dan pembelaan terhadap negara.
  • Pasal 28A : Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. 
  • Pasal 28B
·         Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. 
·         Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
·         Pasal 28C
·         Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kese-jahteraan umat manusia. 
·         Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk mem-bangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. 

·         Pasal 28D
·         Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. 
·         Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
·         Setiap  warga  negara  berhak  memperoleh   kesem-patan  yang  sama  dalam pemerintahan.
·         Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. 
·      Pasal 28E
·         Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
·         Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini keper-cayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. 
·         Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
·      Pasal 28F
·         Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
·         Pasal 28G
·         Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. 
·         Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain. 
·         Pasal 28H
·         Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. 
·         Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. 
·         Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. 
·         Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun. 
·         Pasal 28I
·         Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemer-dekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. 
·         Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan  perlindungan  terhadap  perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. 
·         Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. 
·         Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. 
·         Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. 
·         Pasal 28J
·         Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
·         Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. 
·         Pasal 29 ayat 2 : Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan )
  • Pasal 30 ayat 1-5 : Mengatur tentang Kewajiban membela negara, Usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya, Kepolisian Indonesia dan tugasnya, Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
  • Pasal 31 ayat 1-5 : Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak, kewajiban belajar, Sistem Pendidikan Nasional, dan peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan
  • Pasal 33 ayat 1-5 : Mengatur tentang pengertian perekonomian, Pemanfaatan SDA, dan Prinsip Perekonomian Nasional.
·         Pasal 34 ayat 1-4 : Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara
·         Keppres  Nomor 36 Tahun 1990 Pengesahan Convention on the Rights of the Child (Konvensi tentang Hak-hak Anak)
·         Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM)
Ø  Contoh kasus pelanggaran HAM Pasal 28A yaitu penembakan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cebongan, Sleman, Sabtu 23 Maret 2013, yang menewaskan empat orang tahanan.
Menurut saya, peristiwa yang terjadi di LP Cebongan itu merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat, karena hak untuk hidup, dan keamanan dirasakan tidak diberikan. Memang benar, keempat tahanan yang di tembak itu bersalah melakukan tindak kejahatan yaitu membunuh. Namun, untuk membalas kesalahan mereka bukan berarti harus dibalas dibunuh juga tetapi hukum yang akan memprosesnya.

2.      Peradilan yang bebas dan tidak memihak serta tidak dipengaruhi oleh sesuatu kekuasaan atau kekuatan apapun
      Pasal 24-25, di mana Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh Mahkamah Konstitusi.
Ø  Contoh kasus pelanggaran yaitu seorang pelajar SMKN 3 Palu, Sulawesi Tengah yang berinisial AAL di dakwa Jaksa Naseh melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 362 KUHP Pidana tentang pencurian dan dituntut 5 tahun penjara hanya karena AAL mencuri sandal jepit bermerek, milik Brigadir Polisi Satu Ahmad Rusdi Harahap dari kos-kosannya pada November 2010 lalu seharga Rp.30.000 ribu saja. Bandingkan saja dengan Eddie Widiono, mantan Direktur Utama PT PLN yang korupsi dan merugikan negara sebesar 46 Milyar, hanya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
      Menurut saya, hukuman ini tidak sebanding antara pencuri sandal seharga 30 ribu dengan hukuman pencuri uang rakyat senilai puluhan bahkan ratusan milyar rupiah. Perlakuan oknum penegak hukum dirasakan tidak adil. Seharusnya para penegak hukum mempunyai prinsip kemanusiaan dan bukan hanya menjalankan hukum secara positifistik. Inilah dinamika hukum di Indonesia, yang menang adalah yang mempunyai kekuasaan, yang mempunyai uang banyak, dan yang mempunyai kekuatan. Mereka pasti aman dari gangguan hukum walaupun aturan negara dilanggar.

3.      Adanya pembatasan kekuasaan
Sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945, tentang :
a.     Batasan kekuasaan MPR
Terdapat dalam pasal 2 dan 3, di mana diketahui bahwa MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilu dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang. MPR memiliki wewenang mengubah dan menetapkan UUD, melantik Presiden/Wakil Presiden, memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.
b.   Batasan Kekuasaan Pemerintahan Negara
Terdapat dalam pasal 4-16, dimana Kekuasaan pemerintahan menurut UUD dipegang oleh presiden. Dalam menjalankan kewajibannyanya presiden dibantu oleh Wakil Presiden. Presiden dan/atau Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atau atas usul DPR, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Presiden mempunyai hak untuk mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR dan menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagimana mestinya. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara, maka atas persetujuan DPR, Presiden mempunyai werwenang untuk menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. (Pasal 10 dan 11 ayat 1).
·            Pasal 13, Presiden mengangkat duta dan konsul. Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan DPR. Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
·            Pasal 14, Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan pertimbangan MA, sementara dalam memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
·            Pasal 15, Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.
·            Pasal 16, Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.
c.    Batasan Kekuasaan DPR
Pasal 19-22, di mana Anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum. DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang dan memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal UUD ini, DPR mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Selain itu DPR juga mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas.
Ø Contoh kasus pelanggaran yaitu Kasus suap APBN Batam yang dilakukan oleh Sofyan Usman, anggota DPR periode 1999-2004, tersangka kasus suap cek pelawat DGS BI, terbukti menerima Mandiri Traveller's Cheque (MTC) terkait persetujuan anggaran APBN bagi Otorita Batam tahun 2004-2005. Terdakwa juga menyetujui alokasi anggaran sebesar Rp 10 miliar untuk APBNP Otorita Batam tahun 2004 dan mengusulkan pada rapat panja DPR agar anggaran APBNP Rp 10 miliar untuk Otorita Batam tidak diganggu gugat. Sofyan ditetapkan sebagai tersangka pada 10 November 2010 silam. Dia diduga menerima suap dalam pengadaan Damkar di Otorita Batam pada tahun 2004 sebesar 1 miliar. Sofyan meminta kepada pihak Otorita Batam Rp 150 juta untuk membangun masjid di komplek DPR, Cakung.
Menurut saya, DPR memiliki fungsi anggaran yaitu Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD. Namun didalam kenyataanya malah adanya kasus suap menyuap di dalam APBN.

d.      Batasan Kekuasaan Kehakiman
Pasal 24-25, dimana Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh Mahkamah Konstitusi.
·         Pasal 24A
MA berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
·         Pasal 24B
Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
·         Pasal 24C
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilu.
4.      Asas legalitas
      Asas legalitas menghendaki bahwa suatu perbuatan dapat dinyatakan sebagai suatu tindak pidana apabila terlebih dahulu ada perundang-undangan yang menyatakan bahwa perbuatan itu sebagai tindak pidana. Asas legalitas ini diatur pula dalam pasal 6 ayat 1 UU no. 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyebutkan bahwatidak seorang pun dapat dihadapkan didepan pengadilan selain dari pada yang ditentukan undang-undang. Begitu juga dalam UUD45 amandemen II Pasal 28 ayat 1 yang menyebutkan bahwa "hak untuk hidup...dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
      Dalam setiap Negara Hukum, dipersyaratkan berlakunya asas legalitas dalam segala bentuknya , yaitu bahwa segala tindakan pemerintahan harus didasarkan atas peraturan perundang-undangan yang sah dan tertulis. Peraturan perundang-undangan tertulis tersebut harus ada dan berlaku lebih dulu atau mendahului tindakan atau perbuatan administrasi yang dilakukan. Dengan demikian, setiap perbuatan atau tindakan administrasi harus didasarkan atas aturan atau ‘rules and procedures’ (regels).

Hal ini dirumuskan dalam pasal 1 ayat (1) KUHP
“Tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana kalau hal itu terlebih dahulu belum dinyatakan dalam suatu aturan undang-undang”.
Ø  Contoh kasus pelanggaran Asas Legalitas yaitu Permasalahan Rafi Ahmad, sebagai tersangka kasus dugaan narkoba. Namun Alat bukti tidak sesuai dengan alasan ketentuan umum pasal 1 ayat 1 bahwa narkotika adalah tanaman atau bukan tanaman baik sintetis atau bukan. Penyebutan pasal menganut pengertian narkotik golongan 1 telah diatur. 14 butir metilon tidak dapat dikategorikan narkotika karena tidak tercantum dalam UU antinarkotik, tidak sebagai golongan satu. Sampai saat ini, belum ada satu pun ketentuan perundang-undangan bahwa metilon adalah narkotika. Jadi pasal 1 ayat 1 KUHP pemohon tidak tidak di kategorikan pemakai.
Menurut saya, mengenai kasus Rafi Ahmad, hal yang perlu diperhatikan ialah pihak BNN telah melakukan rangkaian tindakan penyidikan yang sewenang-wenang, dan sangat bertentangan dengan peraturan hukum.
Kesimpulan:

       Berdasarkan penjelasan diatas, secara teoritis Indonesia memang sudah memenuhi unsur-unsur negara hukum, namun berdasakan prakteknya/kenyataannya penegakan hukum di Indonesia belum berjalan(belum menjalankan unsur-unsur negara hukum), unsur-unsur negara hukum tersebut baru dapat ditegakkan  apabila para  penyeleggara negara berperilaku demokrat, egaliter dan  manusiawi yang dijiwai oleh nilai-nilai ideology pancasila, artinya belum tegaknya supremasi hukum bukan pada konsepsi  negara hukumnya, bukan konsepsi dasar ideology negara pancasila yang  tidak bisa memenuhi tantangan  zaman, tetapi terletak  pada praktek penyelenggara negara di semua bidang yang telah meninggalkan  unsur-unsur  ditanamkan oleh UUD 1945, yaitu semangat penyelenggara  negara.
       Hal itu terbukti masih maraknya kasus KKN(Korupsi Kolusi Nepotisme) dimana-mana, sehingga Pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi masih terabaikan, Peradilan di Indonesia masih banyak yang berat sebelah, jika ada dua pihak yang bersengketa maka pihak yang mempunyai uang banyak maka dia yang dimenangkan, entah dia yang menang itu benar atau salah, dan lain-lain.

Label: Semester 2 0 komentar
0 Responses

Posting Komentar

« Posting Lebih Baru Posting Lama »
Langganan: Posting Komentar (Atom)
Angry Birds

Diberdayakan oleh Blogger.

Lencana Facebook

Diah Ayu Retnaningsih

Buat Lencana Anda

Statistik

Maukie - the virtual cat

Kategori

  • Cerpen (2)
  • Keterampilan Berbahasa (4)
  • Kumpulan Artikel (15)
  • Resep Masakan (11)
  • Semester 1 (1)
  • Semester 2 (11)
  • Semester 3 (3)

Blog Archive

  • ►  2014 (2)
    • ►  Januari (2)
  • ▼  2013 (46)
    • ►  Desember (5)
    • ▼  November (33)
      • Keterampilan menyimak
      • Keterampilan Berbahasa
      • Artikel Manfaat Cokelat
      • Ideologi
      • Resep Ayam Kuluyuk
      • Resep Ayam Nanking
      • Resep Ayam Cabe Kering
      • Legenda
      • Tips Flashdisk
      • Artikel Es Krim
      • Tugas Psikologi Anak
      • Artikel Tingkatan Alay
      • Resep Kimlo
      • Baju Anti Peluru
      • Resep Somay
      • Resep Batagor Kuah
      • Resep Tahu Gimbal
      • Resep Gimbal Udang
      • Artikel Manfaat Buah Blueberry
      • Artikel Tips dan Solusi Mengatasi Ngantuk di Kelas
      • Tugas Profesi Kependidikan
      • Tugas Matematika 2
      • Tugas Bahasa Inggris
      • Artikel Penyakit Guru yang Banyak di temui Pada Gu...
      • Powerpoint tugas Ke-PGRI-an
      • Tugas Ke-PGRI-an
      • Artikel Kesehatan
      • Tugas Kepribadian Anak
      • Tugas Powerpoint Pendidikan Pancasila
      • Tugas PKN 2
      • Tugas Bahasa Indonesia 2 (Buku Mamalia)
      • Tugas Aplikasi Komputer
      • Makalah Media Pembelajaran
    • ►  September (8)

Profil ku

Unknown
Lihat profil lengkapku

Copyright (c) 2010 Gudang Baca. Design by Template Lite
Download Blogger Templates And Directory Submission.