|
Analisis
Tragedi Lumpur Lapindo dari Perspektif Pelanggaran HAM
A.
Masalah
:
Banjir Lumpur Panas Sidoarjo adalah
peristiwa menyemburnya lumpur panas di lokasi pengeboran Lapindo Brantas Inc di
Dusun Balongnongo Desa Renokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa
Timur, sejak pada tanggal 29 Mei 2006 tepatnya pada hari Senin, lumpur panas
yang bersuhu 70˚C dengan membawa gas dan bau yang menyengat. Titik sembur yang
berjarak sekitar 100 meter dari sumur Banjar Panji-1 milik PT Lapindo
Brantas Inc. Semburan lumpur panas
selama beberapa bulan ini menyebabkan tergenangnya kawasan permukiman,
pertanian, dan perindustrian di tiga kecamatan di sekitarnya, serta memengaruhi
aktivitas perekonomian di Jawa Timur.
Penyebab
Semburan Lumpur
a. Aspek
Teknis
Pada awal tragedi, Lapindo bersembunyi di
balik gempa tektonik Yogyakarta yang terjadi pada hari yang sama. Hal ini
didukung pendapat yang menyatakan bahwa pemicu semburan lumpur (liquefaction)
adalah gempa (sudden cyclic shock) Yogya yang mengakibatkan kerusakan sedimen.
b. Aspek
Ekonomis
Lapindo Brantas Inc. adalah salah satu
perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang ditunjuk BP-MIGAS untuk
melakukan proses pengeboran minyak dan gas bumi. Saat ini Lapindo memiliki 50%
participating interest di wilayah Blok Brantas, Jawa Timur. Dalam kasus
semburan lumpur panas ini, Lapindo diduga “sengaja menghemat” biaya operasional
dengan tidak memasang casing.
c. Aspek
Politis
Sebagai legalitas usaha (eksplorasi atau
eksploitasi), Lapindo telah mengantongi izin usaha kontrak bagi
hasil/production sharing contract (PSC) dari Pemerintah sebagai otoritas
penguasa kedaulatan atas sumber daya alam. Pemerintah Indonesia telah lama
menganut sistem ekonomi neoliberal dalam berbagai kebijakannya. Alhasil,
seluruh potensi tambang migas dan sumberdaya alam (SDA) “dijual” kepada
swasta/individu (corporate based).
Semburan lumpur
ini membawa dampak yang luar biasa bagi masyarakat sekitar maupun bagi
aktivitas perekonomian di Jawa Timur. Dampak tersebut berupa rusaknya
infrastruktur, seperti mengenanggi desa dan kecamatan, rusaknya rel dan
tergenangnya jalan raya, 600 hektar lahan terendam, sutet yang tidak berfungsi,
dan ditutupnya pabrik-pabrik. Dampak tersebut membuat berubahnya struktur
perekonomian bagi masyarakat yang lahan dan tempat tinggalnya terendam oleh
lumpur Lapindo. Mereka pada saat itu hanya menggantungkan hidup dari dana ganti
rugi oleh pihak Lapindo.
B. Pernyataan sikap (melanggar HAM atau
tidak)
Menurut
saya peristiwa lumpur lapindo merupakan
pelanggaran HAM, karena para korban ditelantarkan begitu saja ditengah
penderitaan rakyat lapindo oleh para pelaku-pelaku yang tidak bertanggung
jawab.
Hak-hak yang terlanggar antara
lain:
1. Hak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya (Pasal 28 A )
Bencana lumpur lapindo yang
menggenangi beberapa desa di Kecamatan Porong,
Kabupaten Sidoarjo, menyebabkan ribuan
penduduknya kehilangan tempat tinggal dan pekerjaan, bahkan nyawa pun ikut hilang.
2. Hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang (Pasal 28B Ayat 2)
Karena lumpur lapindo megakibatkan korban khususnya anak-anak terhambat perkembangan dan pendidikannya. Mereka kehilangan lingkungan yang sehat untuk tumbuh dan berkembang.
3.
Hak mengembangkan diri melalui hak
mendapat pendidikan dan manfaat dari ilmu pengetahuan (Pasal 28C)
Karena
peristiwa lumpur lapindo, sehingga menyebabkan 29 sekolah mulai dari TK hingga
SMA terendam oleh lumpur. Akibatnya para siswa di sekolah tersebut harus belajar
dengan suasana yang tidak layak untuk kegiatan belajar-mengajar.
4. Hak untuk bekerja, mendapat imbalan, dan perlakuan adil dan layak dalam
hubungan kerja (Pasal 28D Ayat 2)
Dengan terjadinya
peristiwa lumpur lapindo, membuat berubahnya struktur perekonomian
bagi masyarakat yang lahan dan tempat tinggalnya terendam oleh lumpur Lapindo. Secara otomatis
masyarakat tidak dapat menjalankan aktivitas seperti biasanya karena terendamya
rumah dan tempat kerja mereka oleh lumpur lapindo. Mereka pada saat itu hanya bisa menggantungkan hidup dari dana
ganti rugi oleh pihak lapindo.
5. Hak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi (Pasal 28F)
Karena terjadinya peristiwa lumpur lapindo yang menggenangi beberapa desa di Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, menyebabkan
rusaknya sarana dan prasarana infrastuktur (jaringan listrik dan telepon) serta
terhambatnya ruas jalan tol-malang-Surabaya-Banyuwangi akibat semburan lumpur
lapindo. Sehingga mangakibatkan terputusnya komunikasi.
6. Hak atas harta benda yang di bawah kekuasaannya, seperti dijamin (Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945)
Hak untuk memiliki (properti rights)
telah dirampas ketika penduduk harus meninggalkan rumah dan harta bendanya yang
terendam oleh lumpur lapindo.
7. Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapat
lingkungan hidup yang baik dan sehat (Pasal 28H Ayat 1)
Semua warga yang menjadi korban diungsikan ke tempat pengungsian. Di tempat
pengungsian pun mereka merasa tidak nyaman dan jenuh, karena segala aspek
kebutuhan pribadi mereka tidak terpenuhi. Dan ini memicu korban untuk meminta
dana santunan per bulan dan uang sewa kontrakan rumah agar mereka dapat hidup
normal pada umumnya
C. Kesmpulan :
Semburan lumpur Lapindo terjadi karena ada
beberapa aspek yang belum tentu kepastiannya yang benar sebagai akibat
munculnya lumpur. Dan ini akan mengakibatkan tidak akan cepat terselesaikannya
pada kasus lumpur dan dengan siapa yang akan menanggung jawabkannya pun tidak
ada.
Kesejahteraan rakyat korban lumpur Lapindo
Brantas masih belum terpenuhi, baik kesejahteraan kehidupan pada umumnya
seperti, basic human rights (hak asasi manusia), hak untuk memiliki
(properti rights) telah terampas ketika penduduk harus meninggalkan rumah dan
harta benda, hak untuk memiliki kebebasan (liberty) mencari nafkah telah
ditindas tatkala para buruh dan petani tidak dapat bekerja karena lahan
terendam , pabrik tenggelam dan bangkrut terkena semburan lumpur, hak hidup
(rights to live) telah terampas dengan jatuhnya korban.
Pemerintah belum bisa berhasil
memfungsikan hukum sebagai alat desak pertanggungjawaban atas bencana lumpur
panas Lapindo Brantas. Pemerintah pusat dan daerah sudah bekerja untuk
mengatasi masalah lumpur Lapindo ini.
D. Saran :
1. Selain
ganti rugi bagi korban, yang lebih penting adalah memberi kepastian dan pilihan
yang menentukan masa depan korban yang lama
terkatung-katung. Korban lumpur Lapindo mempunyai alasan hak dasar
dan alasan hukum menuntut dan meminta pertanggungjawaban secara perdata
terhadap pihak-pihak karena perbuatan melawan hukum, dan kesalahannya
mengakibatkan timbulnya lumpur Lapindo dengan mengajukan gugatan perdata
tentang perbuatan melawan hukum dengan menuntut ganti rugi.
2. Jika
semburan itu mungkin dihentikan dalam waktu dekat, yang dibutuhkan adalah
penampungan sementara yang memenuhi kelayakan hingga dapat menempati tempat
tinggal semula. Tentu harus disiapkan pembangunan kembali perumahan,
infrastruktur dan fasilitas sosial yang rusak terendam lumpur
3. Tidak
kalah penting, menyiapkan program ekonomi untuk mengembalikan penghidupan
korban yang dalam jangka panjang tidak akan dapat menggantungkan pada lahan
persawahan atau tambak
4. Membuat
perjanjian secara hukum tentang siapa yang akan meneruskan tanggung jawab
sosial dan tanggung jawab lingkungan hidup itu selanjutnya.
5. Menentukan
apakah relokasi itu dilakukan di wilayah Kabupaten Sidoarjo sendiri atau ke
wilayah lain karena menyangkut identitas kelahiran dan ikatan nenek moyang yang
tidak mudah dihilangkan. Karena itu, proses relokasi harus benar-benar
dilakukan secara partisipatif tanpa pemaksaan.
6. Mendorong upaya Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan penyelidikan
dan penyidikan dalam rangka penegakan dan pentaatan hukum terhadap pemrakarsa
dan penanggung jawab kegiatan.
7. Mendesak kepada semua pihak penyelenggara negara, untuk bertindak,
berprilaku arif, adil dan amanah, melindungi kehidupan rakyat dan lingkungan
hidup. Kasus yang terjadi di Kab. Sidoarjo harus menjadi pelajaran penting dan
mahal, agar untuk masa mendatang tidak terjadi di tempat lain.




Posting Komentar