skip to main | skip to sidebar

counter

Pages

  • Beranda
  • Profil
  • Album Foto
  • Keterampilan Berbahasa

Gudang Baca

Tugas PKn 2 (Analisis)

16.35 | Publish by Unknown




Analisis Tragedi Lumpur Lapindo dari Perspektif Pelanggaran HAM


A.        Masalah :
      Banjir Lumpur Panas Sidoarjo adalah peristiwa menyemburnya lumpur panas di lokasi pengeboran Lapindo Brantas Inc di Dusun Balongnongo Desa Renokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, sejak pada tanggal 29 Mei 2006 tepatnya pada hari Senin, lumpur panas yang bersuhu 70˚C dengan membawa gas dan bau yang menyengat. Titik sembur yang berjarak sekitar 100 meter dari sumur Banjar Panji-1 milik  PT Lapindo Brantas Inc.  Semburan lumpur panas selama beberapa bulan ini menyebabkan tergenangnya kawasan permukiman, pertanian, dan perindustrian di tiga kecamatan di sekitarnya, serta memengaruhi aktivitas perekonomian di Jawa Timur.
Penyebab Semburan Lumpur
a.  Aspek Teknis
Pada awal tragedi, Lapindo bersembunyi di balik gempa tektonik Yogyakarta yang terjadi pada hari yang sama. Hal ini didukung pendapat yang menyatakan bahwa pemicu semburan lumpur (liquefaction) adalah gempa (sudden cyclic shock) Yogya yang mengakibatkan kerusakan sedimen.
b.  Aspek Ekonomis
Lapindo Brantas Inc. adalah salah satu perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang ditunjuk BP-MIGAS untuk melakukan proses pengeboran minyak dan gas bumi. Saat ini Lapindo memiliki 50% participating interest di wilayah Blok Brantas, Jawa Timur. Dalam kasus semburan lumpur panas ini, Lapindo diduga “sengaja menghemat” biaya operasional dengan tidak memasang casing.
c.  Aspek Politis
Sebagai legalitas usaha (eksplorasi atau eksploitasi), Lapindo telah mengantongi izin usaha kontrak bagi hasil/production sharing contract (PSC) dari Pemerintah sebagai otoritas penguasa kedaulatan atas sumber daya alam. Pemerintah Indonesia telah lama menganut sistem ekonomi neoliberal dalam berbagai kebijakannya. Alhasil, seluruh potensi tambang migas dan sumberdaya alam (SDA) “dijual” kepada swasta/individu (corporate based).
       Semburan lumpur ini membawa dampak yang luar biasa bagi masyarakat sekitar maupun bagi aktivitas perekonomian di Jawa Timur. Dampak tersebut berupa rusaknya infrastruktur, seperti mengenanggi desa dan kecamatan, rusaknya rel dan tergenangnya jalan raya, 600 hektar lahan terendam, sutet yang tidak berfungsi, dan ditutupnya pabrik-pabrik. Dampak tersebut membuat berubahnya struktur perekonomian bagi masyarakat yang lahan dan tempat tinggalnya terendam oleh lumpur Lapindo. Mereka pada saat itu hanya menggantungkan hidup dari dana ganti rugi oleh pihak Lapindo.

B.  Pernyataan sikap (melanggar HAM atau tidak)
      Menurut saya peristiwa lumpur lapindo merupakan  pelanggaran HAM,  karena para korban ditelantarkan begitu saja ditengah penderitaan rakyat lapindo oleh para pelaku-pelaku yang tidak bertanggung jawab.
Hak-hak yang terlanggar antara lain:
1.   Hak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya (Pasal 28 A )
Bencana lumpur lapindo yang menggenangi beberapa desa di Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, menyebabkan ribuan penduduknya kehilangan tempat tinggal dan pekerjaan, bahkan  nyawa pun ikut hilang.
2.  Hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang (Pasal 28B Ayat 2)
Karena lumpur lapindo megakibatkan korban  khususnya anak-anak terhambat perkembangan dan pendidikannya. Mereka kehilangan lingkungan yang sehat untuk tumbuh dan berkembang.
3.  Hak mengembangkan diri melalui hak mendapat pendidikan dan manfaat dari ilmu pengetahuan (Pasal 28C)
Karena peristiwa lumpur lapindo, sehingga menyebabkan 29 sekolah mulai dari TK hingga SMA terendam oleh lumpur. Akibatnya para siswa di sekolah tersebut harus belajar dengan suasana yang tidak layak untuk kegiatan belajar-mengajar.
4.  Hak untuk bekerja, mendapat imbalan, dan perlakuan adil dan layak dalam hubungan kerja (Pasal 28D Ayat 2)
Dengan terjadinya peristiwa lumpur lapindo, membuat berubahnya struktur perekonomian bagi masyarakat yang lahan dan tempat tinggalnya terendam oleh lumpur Lapindo. Secara otomatis masyarakat tidak dapat menjalankan aktivitas seperti biasanya karena terendamya rumah dan tempat kerja mereka oleh lumpur lapindo. Mereka pada saat itu hanya bisa menggantungkan hidup dari dana ganti rugi oleh pihak lapindo.
5.  Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (Pasal 28F)
Karena terjadinya peristiwa lumpur lapindo yang menggenangi beberapa desa di Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, menyebabkan rusaknya sarana dan prasarana infrastuktur (jaringan listrik dan telepon) serta terhambatnya ruas jalan tol-malang-Surabaya-Banyuwangi akibat semburan lumpur lapindo. Sehingga mangakibatkan terputusnya komunikasi.
6.  Hak atas harta benda yang di bawah kekuasaannya, seperti dijamin (Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945)
Hak untuk memiliki (properti rights) telah dirampas ketika penduduk harus meninggalkan rumah dan harta bendanya yang terendam oleh lumpur lapindo.
7.  Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat (Pasal 28H Ayat 1)
Semua warga yang menjadi korban diungsikan ke tempat pengungsian. Di tempat pengungsian pun mereka merasa tidak nyaman dan jenuh, karena segala aspek kebutuhan pribadi mereka tidak terpenuhi. Dan ini memicu korban untuk meminta dana santunan per bulan dan uang sewa kontrakan rumah agar mereka dapat hidup normal pada umumnya

C. Kesmpulan :
     Semburan lumpur Lapindo terjadi karena ada beberapa aspek yang belum tentu kepastiannya yang benar sebagai akibat munculnya lumpur. Dan ini akan mengakibatkan tidak akan cepat terselesaikannya pada kasus lumpur dan dengan siapa yang akan menanggung jawabkannya pun tidak ada.    
     Kesejahteraan rakyat korban lumpur Lapindo Brantas masih belum terpenuhi, baik kesejahteraan kehidupan pada umumnya seperti, basic human rights (hak asasi manusia), hak untuk memiliki (properti rights) telah terampas ketika penduduk harus meninggalkan rumah dan harta benda, hak untuk memiliki kebebasan (liberty) mencari nafkah telah ditindas tatkala para buruh dan petani tidak dapat bekerja karena lahan terendam , pabrik tenggelam dan bangkrut terkena semburan lumpur, hak hidup (rights to live) telah terampas dengan jatuhnya korban.
      Pemerintah belum bisa berhasil memfungsikan hukum sebagai alat desak pertanggungjawaban atas bencana lumpur panas Lapindo Brantas. Pemerintah pusat dan daerah sudah bekerja untuk mengatasi masalah lumpur Lapindo ini.
D.  Saran :
1.   Selain ganti rugi bagi korban, yang lebih penting adalah memberi kepastian dan pilihan yang menentukan masa depan korban yang lama terkatung-katung. Korban lumpur Lapindo mempunyai alasan hak dasar dan alasan hukum menuntut dan meminta pertanggungjawaban secara perdata terhadap pihak-pihak karena perbuatan melawan hukum, dan kesalahannya mengakibatkan timbulnya lumpur Lapindo dengan mengajukan gugatan perdata tentang perbuatan melawan hukum dengan menuntut ganti rugi.
2.  Jika semburan itu mungkin dihentikan dalam waktu dekat, yang dibutuhkan adalah penampungan sementara yang memenuhi kelayakan hingga dapat menempati tempat tinggal semula. Tentu harus disiapkan pembangunan kembali perumahan, infrastruktur dan fasilitas sosial yang rusak terendam lumpur
3.  Tidak kalah penting, menyiapkan program ekonomi untuk mengembalikan penghidupan korban yang dalam jangka panjang tidak akan dapat menggantungkan pada lahan persawahan atau tambak
4.  Membuat perjanjian secara hukum tentang siapa yang akan meneruskan tanggung jawab sosial dan tanggung jawab lingkungan hidup itu selanjutnya.
5.  Menentukan apakah relokasi itu dilakukan di wilayah Kabupaten Sidoarjo sendiri atau ke wilayah lain karena menyangkut identitas kelahiran dan ikatan nenek moyang yang tidak mudah dihilangkan. Karena itu, proses relokasi harus benar-benar dilakukan secara partisipatif tanpa pemaksaan.
6.  Mendorong upaya Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam rangka penegakan dan pentaatan hukum terhadap pemrakarsa dan penanggung jawab kegiatan.
7.  Mendesak kepada semua pihak penyelenggara negara, untuk bertindak, berprilaku arif, adil dan amanah, melindungi kehidupan rakyat dan lingkungan hidup. Kasus yang terjadi di Kab. Sidoarjo harus menjadi pelajaran penting dan mahal, agar untuk masa mendatang tidak terjadi di tempat lain.

Label: Semester 2 0 komentar
0 Responses

Posting Komentar

« Posting Lebih Baru Posting Lama »
Langganan: Posting Komentar (Atom)
Angry Birds

Diberdayakan oleh Blogger.

Lencana Facebook

Diah Ayu Retnaningsih

Buat Lencana Anda

Statistik

Maukie - the virtual cat

Kategori

  • Cerpen (2)
  • Keterampilan Berbahasa (4)
  • Kumpulan Artikel (15)
  • Resep Masakan (11)
  • Semester 1 (1)
  • Semester 2 (11)
  • Semester 3 (3)

Blog Archive

  • ►  2014 (2)
    • ►  Januari (2)
  • ▼  2013 (46)
    • ►  Desember (5)
    • ►  November (33)
    • ▼  September (8)
      • Resep Bakwan Tahu
      • Resep Tahu Isi Bakso
      • Tips Manfaat Pisang
      • tips Mengatasi Kulit Berminyak Dengan Daun Seledri
      • info Tokoh Angry birds dalam Game dan dalam Dunia...
      • Tugas PKn 2 (Analisis)
      • Resep Sambal Goreng Hati
      • Cerpen

Profil ku

Unknown
Lihat profil lengkapku

Copyright (c) 2010 Gudang Baca. Design by Template Lite
Download Blogger Templates And Directory Submission.